Pendampingan Pengajuan Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) Tingkatkan Aspek Legal Usaha UMKM di Desa Belendung
UMKM di Desa Belendung mendapatkan pendampingan Pengajuan Izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dari Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Jurusan Agroindustri pada Selasa, 15 Agustus 2023 bertempat di Gedung Jurusan Agroindustri Politeknik Negeri Subang. Kegiatan Pengabdian Masyarakat kali ini secara umum bertujuan memberikan pendampingan dalam pengajuan legalitas usaha sehingga pada workshop kali ini juga diisi pemaparan menganai materi Nomor Induk Berusaha di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Sertifikasi Halal produk oleh drh. Ferdi Faturohman, M.M. Sementara untuk Teknis Penyusunan dokumen PIRT disampaikan langsung oleh Dian Herdiana, S.Pt dari PLUT KUKM Kabupaten Subang. UMKM yang hadir merupakan UMKM yang bergerak dalam usaha olahan opak, rangginang dan berbagai keripik.
Hanik Atus Sangadah, S,TP., M.T sebagai ketua kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat menyampaikan bahwa kepemilikan sertifikat produksi Pangan-IRT akan meningkatkan daya saing produk skala rumah tangga di pasaran dan peningkatan kesadaran serta motivasi produsen tentang pentingnya pengolahan pangan yang higienis. Selain itu juga meningkatkan kepercayaan pembeli karena pembeli menjadi yakin bahwa produk yang diedarkan aman dan layak untuk dikonsumsi. Oleh sebab itu kepemilikan Nomor Izin Berusaha selain meningkatkan aspek legal kegiatan usaha yang dijalankan juga dapat meningkatkan peluang produk-produk olahan yang dihasilkan mendapatkan SPP-IRT (Sertifikat Izin Edar) sehingga layak dan aman untuk diedarkan. AR