D-III Agroindustri


D-III Agroindustri

Program Studi Agroindustri di bawah jurusan Agroindustri merupakan program studi yang dibentuk bersamaan dengan didirikannya Politeknik Negeri Subang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2014 tentang Pendirian, Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Subang pada tanggal 01 April 2014 dan diresmikan pada tanggal 02 April 2014. Latar belakang dibukanya Program Studi D3 Agroindustri tidak lepas dari pemikiran adanya kebutuhan tenaga terampil dalam menangani produk-produk agroindustri serta potensi yang dimilki Kabupaten Subang. Subang merupakan salah satu Kabupaten yang memiliki potensi besar dibidang pertanian, baik tanaman pangan dan holtikultura maupun dari komoditas lain seperti peternakan, perikanan, maupun perkebunan. Pengembangan sektor agroindustri pada prinsipnya merupakan pengembangan sektor industri yang berbasis atau menyokong terhadap kegiatan usaha – usaha sektor agribisnis.

vc_row]

Mahasiswa DIII Agroindustri dapat menyelesaikan studinya dalam kurun waktu secepat-cepatnya 3 tahun dengan jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) minimum sebanyak 112. SKS tersebut terbagi menjadi 3 bentuk kegiatan yaitu, kelas tatap muka, praktikum, dan praktik. Praktikum adalah upaya pembuktian teori (validasi) atau pemahaman substansi yang diberikan dalam mata kuliah. Praktik adalah upaya pengembangan dan peningkatan keterampilan untuk penerapan yang sesuai dengan standar.[/vc_column_text]
[/vc_row]